Tanggapi Aksi Demo Tuntutan Buruh, Ida Fauziah: Semaksimal Mungkin Akomodasi Berbagai Aspirasi

- 10 November 2020, 19:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

Diketahui, pada hari Selasa, 10 November 2020, serikat buruh yang dikoordinasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi di depan Kemnaker.

Tuntutan yang disuarakan antara lain pembatalan UU Cipta kerja dan mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi di DPR, dan sebelumnya juga ada aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) serta Istana Negara.

“Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai hak konstitusional, dengan terukur dan terarah,” ujarnya.

Ratusan massa buruh melakukan aksi sejak pukul 10.30 WIB, dengan membawa bendera serikat pekerja dan poster-poster yang menyampaikan tuntutan mereka.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut untuk menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan meminta kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyambutan Kedatangan Habieb Rizieq, Ditemukan Jenazah Lansia Hingga Pembakaran Petasan

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak akan terjadi kenaikan UMP pada tahun depan, tetapi keputusan akan kenaikan UMP berada di tangan gubernur.

Buruh juga meminta agar para hakim di MK dapat mendengarkan suara mereka terkait UU Cipta Kerja, setelah KSPI mengajukan judicial review terhadap UU yang ditandatangani Presiden joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.

Said Iqbal juga mengatakan bahwa sebagai aksi lanjutan, buruh juga merencanakan akan melakukan mogok kerja nasional jika kepala daerah tidak melakukan kenaikan UMP 2021 dan UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.*** (Eka Alisa Putri / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah