Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. Penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca Juga: Jokowi akan Berikan Penghargaan Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo atas Jasanya kepada Warga
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."***