Akui Ada Kekeliruan dalam Naskah UU Ciptaker, Kemensesneg: Hanya yang Bersifat Teknis

- 3 November 2020, 21:25 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /ANTARA/

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Jokowi akan Berikan Penghargaan Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo atas Jasanya kepada Warga

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah