UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi, Buruh Tempuh Jalur Konstitusional

- 3 November 2020, 15:24 WIB
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 1.187 halaman pada Senin, 2 November 2020 malam.

Berdasarkan hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sah mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa dirinya yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Suap DAK, Dua Mantan Kadis Pemkot Dumai Dipanggil KPK

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," ungkap Andi.

Ia menilai, UU Cipta Kerja dapat merampas masa depan buruh Indonesia. Ia pun memastikan akan terus mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," pungkasnya.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Menggunakan Bahasa Arab, Kontroversi Macron Terus Berlanjut

UU Cipta Kerja Omnibus Law telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah di website resmi Kesekretariatan Negara.

Di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 3, November 2020 erlihat, UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin, 2 November 2020 pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x