PR TASIKMALAYA - Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020, Senin, 2 November 2020.
Dilihat dari draf yang ada, UU Cipta Kerja ini menghapus hak pekerja/buruh untuk mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Ketentuan tersebut, sebelumnya diatur dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Mataram Terbongkar
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, dalam Omnibus Law Bab IV tentang Ketenagakerjaan, penghapusan ketentuan di atas, diatur dalam pasal 81 angka 58.
Pasal 169 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan melakukan hal berikut:
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Menggunakan Bahasa Arab, Kontroversi Macron Terus Berlanjut
b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;