Pasal 169 Dihapus di UU Cipta Kerja, Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan

- 3 November 2020, 15:09 WIB
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman.
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman. /Foto: setneg.go.id/

PR TASIKMALAYA - Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020, Senin, 2 November 2020.

Dilihat dari draf yang ada, UU Cipta Kerja ini menghapus hak pekerja/buruh untuk mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Ketentuan tersebut, sebelumnya diatur dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Mataram Terbongkar

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, dalam Omnibus Law Bab IV tentang Ketenagakerjaan, penghapusan ketentuan di atas, diatur dalam pasal 81 angka 58.

Pasal 169 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan melakukan hal berikut:

a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Menggunakan Bahasa Arab, Kontroversi Macron Terus Berlanjut

b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x