Akui Ada Kekeliruan dalam Naskah UU Ciptaker, Kemensesneg: Hanya yang Bersifat Teknis

- 3 November 2020, 21:25 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Setelah resmi diteken oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang telah tersedia dan dapat diakses oleh public di website resmi setneg.go.id.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujarnya pada Selasa 3 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Baca Juga: Apresiasi Para Penggerak dan Aktivis Kerukunan Umat Beragama, Jokowi: Terutama di Level Akar Rumput

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ucap Pratikno menambahkan.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan 'review' dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikan nya," ungkap Pratikno.

Baca Juga: Joe Biden Raih Kemenangan di Dixville Notch dalam Hari Pertama Pilpres Amerika Serikat

Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja, misalnya, ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x