Baca Juga: Penempatan Lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020 Disesuaikan dengan Lokasi Daftar, Berikut Rinciannya
“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” sindirnya ***