Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, PKS:  Apa UU ini Akan Diubah Lagi Setelah Diteken?

- 3 November 2020, 22:00 WIB
ANGGOTA DPR Bukhori Yusuf.*
ANGGOTA DPR Bukhori Yusuf.* /Dok. DPR RI/

PR TASIKMALAYA - Setelah melakukan aksi massa secara berlekanjutan selama sejak beberapa pekan terakhir dalam rangka menolak UU Ciptaker, kini publik dikejutkan oleh kabar Presiden Jokowi yang secara resmi telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 2 November 2020 malam.

Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut, sudah resmi diunggah di situs Setneg.go.id , dan dapat diakses publik.

Menanggapi hal tersebut, PKS sebagai salah satu Fraksi yang menolak pengesahan UU Ciptaker dalam sidang paripurna DPR RI turut angkat bicara.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul, Jokowi: Perguruan Tinggi Perlu Relaksasi Kurikulum dari yang Kaku Jadi Fleksibel

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyebut, keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, tidak lepas dari unsur gegabah.

Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, PKS masih menemukan beberapa kejanggalan.

Bukhori dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020 menyatakan, “Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?”

Baca Juga: Tiga Orang Warga Wina Tewas Tertembak, Mendagri Austria: Satu Teroris Jadi Dalang Dibalik Serangan

Salah satu hal kejanggalannya, Pada Pasal 5 berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jerinx: Siapa yang Ingin Saya Dipenjara? Coba Datang!

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Anggota Komisi VIII itu juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Bukhori pun menyesalkan, bila dalam implimentasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

Baca Juga: Penempatan Lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020 Disesuaikan dengan Lokasi Daftar, Berikut Rinciannya

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” sindirnya ***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah