Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, PKS:  Apa UU ini Akan Diubah Lagi Setelah Diteken?

- 3 November 2020, 22:00 WIB
ANGGOTA DPR Bukhori Yusuf.*
ANGGOTA DPR Bukhori Yusuf.* /Dok. DPR RI/

PR TASIKMALAYA - Setelah melakukan aksi massa secara berlekanjutan selama sejak beberapa pekan terakhir dalam rangka menolak UU Ciptaker, kini publik dikejutkan oleh kabar Presiden Jokowi yang secara resmi telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 2 November 2020 malam.

Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut, sudah resmi diunggah di situs Setneg.go.id , dan dapat diakses publik.

Menanggapi hal tersebut, PKS sebagai salah satu Fraksi yang menolak pengesahan UU Ciptaker dalam sidang paripurna DPR RI turut angkat bicara.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul, Jokowi: Perguruan Tinggi Perlu Relaksasi Kurikulum dari yang Kaku Jadi Fleksibel

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyebut, keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, tidak lepas dari unsur gegabah.

Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, PKS masih menemukan beberapa kejanggalan.

Bukhori dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020 menyatakan, “Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?”

Baca Juga: Tiga Orang Warga Wina Tewas Tertembak, Mendagri Austria: Satu Teroris Jadi Dalang Dibalik Serangan

Salah satu hal kejanggalannya, Pada Pasal 5 berbunyi:

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x