Tak Ada Jaga Jarak, Aksi Tolak UU Cipta Kerja Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

- 2 November 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia. /ANTARA/Mohamad Hamzah

PR TASIKMALAYA - Aliansi Serikat Buruh kembali melakukan aksi penyampaian pendapat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020.

Aksi ini merupakan respon terhadap penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya-com dari RRI, massa mulai menggelar aksinya sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Resmi Ajukan Uji Materi UUCK ke MK, Aliansi Serikat Buruh akan Gelar Dua Aksi Lanjutan

Mereka membawa berbagai atribut, seperti spanduk penolakan, bendera masing-masing serikat pekerja, dan juga bendera merah putih.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang masif, massa aksi nampak mengabaikam protokol kesehatan, terutama tak ada jaga jarak di kerumunan.

Selain itu, sejumlah pengamanan telah dipersiapkan oleh kepolisian di sekitar titik keramaian.

Baca Juga: Nilai Omnibus Law Bawa Kemudahan, Bamsoet: Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Diantaranya, menutup total Jalan Medan Merdeka Barat yang merupakan salah satu akses menuju Istana negara, hingga mengawal jalannya aksi penyampaian pendapat.

Akibat penutupan jalan, rekayasa lalu lintas juga diberlakukan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x