Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, PKS:  Apa UU ini Akan Diubah Lagi Setelah Diteken?

- 3 November 2020, 22:00 WIB
ANGGOTA DPR Bukhori Yusuf.*
ANGGOTA DPR Bukhori Yusuf.* /Dok. DPR RI/

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jerinx: Siapa yang Ingin Saya Dipenjara? Coba Datang!

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Anggota Komisi VIII itu juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Bukhori pun menyesalkan, bila dalam implimentasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah