UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Bermasalah Tak Semestinya Barang Cacat Diberikan kepada Rakyat!

- 3 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

PR TASIKMALAYA – Senin, 2 November 2020 Jokowi secara resmi telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Salinan UU Cipta Kerja, kini sudah dapat diunggah di situs Setneg.go,id, dan dapat diakses bebas oleh publik.

Bukhori Yusuf selaku anggota Baleg PKS berpendapat, keputusan presiden untuk menandatangani Undang Undang yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tidak terlepas dari unsur gegabah.

Baca Juga: Tiga Orang Warga Wina Tewas Tertembak, Mendagri Austria: Satu Teroris Jadi Dalang Dibalik Serangan

Pendapat tersebut lahir karena melihat adanya beberapa kejanggalan yang ada dalam UU Cipta Kerja.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana di maksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?”tanya Bukhori seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI pada Selasa 3 November 2020.

Salah satu kejanggalan, terdapat pada Pasal 5 yang berbunyi:

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jerinx: Siapa yang Ingin Saya Dipenjara? Coba Datang!

“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam Undang-Undang terkait,” tegasnya.

Sedangkan Pasal 6 berbunyi:

“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko

b. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha

Baca Juga: Penempatan Lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020 Disesuaikan dengan Lokasi Daftar, Berikut Rinciannya

c. Penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi

Selain itu, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Ciptakerja dinilai bermasalah.

UU Cipta Kerja dilakukan terburu-buru, yang berakibat pada pembentukan hukum yang cacat.

Bahkan, dalam pelaksanaannya UU Cipta Kerja dapat berdampak negatif bagi kehidupan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kasus Gus Nur, Refly Harun: Tak Boleh Judgement ya, Konten Masih dalam Penyidikan

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah, karena bukan kewenangannya. Lalu apa itu UU akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan kepada rakyat?” cibirnya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x