Terkait Penangkapan Gus Nur, Ferdinand Hutahean: Refly Harun Harus Diproses Hukum

- 24 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ferdinand Hutahaean* / instagram/ferdinand_hutahaean
Ferdinand Hutahaean* / instagram/ferdinand_hutahaean /

PR TASIKMALAYA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa Refly Harun layak diproses hukum karena merupakan pemilik akun yang memuat ujaran Gus Nur.

Dalam akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, Sabtu, 24 Oktober 2020 memberikan pernyataannya. 

"Kita dorong juga @DivHumas_Polri untuk proses hukum @ReflyHZ sebagai pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur," tulisnya. 

Baca Juga: Soal Penyuapan terhadap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Mendapatkan Gabungan Dakwaan

Ia berharap Pihak kepolisian tidak hanya menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur, melainkan juga memproses pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Perlu diketahui, dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir.

Ucapannya tersebut dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ferdinand mengaku berharap agar dengan ditangkapnya Gus Nur, semua pihak yang kerap melontarkan ujaran kebencian ataupun fitnah dapat segera bertobat.

Baca Juga: Jadi Cara Baru Menghibur Diri di Masa Pandemi, Begini Tips Aman Saat Menyaksikan Konser Drive-In

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x