Hadiri Pemeriksaan Kasus Gus Nur, Refly Harun: Tak Boleh Judgement ya, Konten Masih dalam Penyidikan

- 3 November 2020, 17:04 WIB
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA/

Refly berharap pada semua pihak untuk tidak langsung menghakimi konten tersebut, karena masih dalam proses penyidikan polisi.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjudgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," pintanya.

Baca Juga: Kang Dede Jadi Komisaris PT Pelni, Berikut Daftar Timses Jokowi yang Menjadi Pejabat BUMN

Dia juga berharap, proses hukum berjalan secara adil, dan semua pihak bisa menjunjung azas praduga tidak bersalah.

"Kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Sekarang proses kan baru dalam penyidikan, jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," tungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x