Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Mataram Terbongkar

- 3 November 2020, 13:47 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba /Jorono/Jorono/Pixabay

Kini ke empat pelaku yang diamankan di Kantor BNNP NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x