Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Mataram Terbongkar

- 3 November 2020, 13:47 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba /Jorono/Jorono/Pixabay

Kepada petugas, S mengaku hanya disuruh oleh seorang narapidana Lapas Mataram verinisial FF. Dia juga diminta untuk mengambil barang yang ada di AH.

Baca Juga: Dibuat Kecewa, Jokowi Semprot Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia

"Jadi kedua narapidana yang identitasnya disebutkan, langsung kita jemput di Lapas Mataram," katanya.

Dikatakan bahwa FF adalah narapidana kasus narkotika yang ditangkap ketika transaksi di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Sabu-sabu asal Aceh seberat 2 kilogram diamankan dari transaksinya dengan seorang pria asal Aceh. Dalam vonis hukumannya, FF diganjar penjara seumur hidup.

Baca Juga: Afghanistan Berduka, Serangan ISIS di Universitas Kabul Tewaskan 22 Orang

Begitu juga untuk AW, narapidana kasus narkotika ini ditangkap pada 2016 lalu karena terlibat dalam peredaran. AW divonis 13 tahun penjara dan baru menjalani empat tahun.

Lebih lanjut, petugas menemukan bukti lain terkait keterlibatan kedua terpidana narkotika ini. Barang bukti tersebut menguatkan peran keduanya sebagai pengendali.

"Dua narapidana ini mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan 'handphone' dan sudah kita amankan," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Mitologi Kehidupan sang Putri, Film Dokumenter ‘Diana’ Rilis Tahun 2022

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah