Dilaporkan ke Polda Jatim, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Ketentuan Pemilu

- 3 November 2020, 07:31 WIB
Tri Rismaharini.
Tri Rismaharini. /Humas Surabaya

PR TASIKMALAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jawa Timur, sebab dinilai melakukan sejumlah kebohongan publik dan pelanggaran.

Warga yang juga pelapor, Abdul Malik, mengaku tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali di Surabaya.

Ia menyebut, apa yang dilakukannya untuk menjaga kondusifitas di Surabaya, saat dirinya ditemui di Polda Jatim.

Baca Juga: Waspada! Pegadaian Tidak Pernah Jual Barang Lelang Online

"Kedatangan kami di Polda Jatim untuk menindaklanjuti, kami kan sudah membuat surat di Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat sama gubernur, sama DKPP," kata Malik dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD) KAI Provinsi Jawa Timur itu menilai, pihaknya ingin memberikan satu legal opinion kepada penyidik terkait keberpihakannya terhadap calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi.

"Tujuan kami memberikan satu legal opinion kepada Dir (penyidik), khususnya tentang masalah-masalah video yang diunggah oleh Risma dan berita-berita yang dilakukan oleh Irvan (Irvan Widyanto, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya), dalam legal opini tertera di situ ada kebohongan publik," paparnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi pada Kuartal III 2020, Jokowi Sindir Luhut dan Bahlil

Malik mengatakan, pengaduannya ke polisi ini dilakukan karena pengaduan ke Gubernur Jatim, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI belum menemui titik terang. Malik mencontohkan pengaduannya ke Bawaslu yang dinilai tidak jalan.

"Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA," ungkap Malik.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x