Jadi Saksi Kasus Suap DAK, Dua Mantan Kadis Pemkot Dumai Dipanggil KPK

- 3 November 2020, 14:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.*
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.* /KPK

PR TASIKMALAYA - Dua mantan Kepala Dina Pemerintah Kota Dumai, Riau, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 3 November 2020.

Keduanya hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Hendri Sandra dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai Mohamad Syahminan.

Baca Juga: Sempat Viral Video Buang Sampah di Sungai Kalimalang, Pelaku Didenda Rp 2 Juta

"Keduanya dipanggil untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu PNS Kota Dumai Ali Ibnu Amar, PNS atau Anggota Kelompok Kerja Kota Dumai Richie Kurniawan.

Lalu, ibu rumah tangga Rahmayani, wiraswasta dari CV Putra Yanda Kimlan Antoni, dan Rian Dwi Alfaroq dari unsur swasta.

Baca Juga: Singgung Relawan Jokowi jadi Komisaris hingga UUCK, Hinca Pandjaitan: November Rain

KPK menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi tersebut di Gedung Polda Riau, Pekanbaru.

Pada 3 Mei 2019, KPK telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi.

Tersangka Zulkifli pada perkara pertama diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, Budiman Saleh Ditetapkan jadi Tersangka

Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Sedangkan, tersangka Zulkifli pada perkara kedua, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Soal Perbedaan Penemuan Vaksin, Ahli Virologi Ungkap Manfaat Teknologi

Zulkifli disangkakan pada perkara pertama melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Zulkifli disangkakan pada perkara kedua melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x