Sempat Viral Video Buang Sampah di Sungai Kalimalang, Pelaku Didenda Rp 2 Juta

- 3 November 2020, 13:07 WIB
Warga menonton video viral mobil boks putih membuang sampah ke Kalimalang.*
Warga menonton video viral mobil boks putih membuang sampah ke Kalimalang.* /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

PR TASIKMALAYA - Vonis denda sebesar Rp 2 juta dilayangkan bagi pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, Selasa, 3 November 2020.

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," katanya dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga: 232 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terima BIP Kemenparekraf

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hakim tunggal memutuskan kedua terdakwa dijatuhi denda yang nantinya dititipkan kepada penyindik untuk disetorkan ke kas negara.

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," lanjutnya.

Ia mengatakan, terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Minta Gunakan Bahasa Daerah dalam Karya Jurnalis, Anies: Menambah Perbendaharaan Kata

Pelaku terbukti telah membuang sampah berdasarkan bukti rekaman video di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020, pukul 17.30 WIB.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah