Berniat Umrah di Masa Pandemi? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

- 2 November 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah. /PIXABAY

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jamaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi;

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Simak! Tips Pendaftarannya Berikut ini

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jamaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi;

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jamaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan jamaah selama masa pandemic Covid-19, diprioritaskan bagi jamaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi;

2. Penentuan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x