2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB tes yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Baca Juga: Hingga 3 September 2020, Indonesia Alami 2.424 Bencana Alam, Lebih dari Lima Juta Warga Mengungsi
“Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” jelas Oman.
Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan;
2. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes;
3. Pelayanan kepada jamaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku;