Jemaah yang Tak Sesuai Kriteria Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi Dipastikan Gagal Berangkat

- 29 Oktober 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Agama, puluhan ribu jemaah umrah asal Indonesia dipastikan tidak jadi diberangkatkan mulai 1 November 2020.

Pembatalan tersebut berdasarkan kriteria usia yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan rentang usia yang dapat berangkat Haji Umrah berada pada rentang usia 18 hingga 50 tahun saja.

Baca Juga: Jangan Terburu-buru, Cek 10 Indikator ini Sebelum Memutuskan untuk Menikah

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama mengatakan, sejumlah 59.757 jemaah umrah Indonesia yang telah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan sehingga tertunda keberangkatannya.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” jelas Afi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Arfi menambahkan, jemaah umrah semuanya telah terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan telah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Baca Juga: Bangun Kemitraan, Presiden Jokowi sebut Amerika True Friend of Indonesia

Selanjutnya, untuk jemaah umrah yang keberangkatannya tertunda namun memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberikan izin kepada Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x