Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021

- 1 November 2020, 14:47 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan  Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja /Humas Pemda DIY

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X enggan mau melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum tahun 2021 yang tidak dinaikkan. Kedua pimpinan daerah itu lebih memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3.27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," terang Ganjar dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI pada Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Umrah Perdana Internasional Kembali Dibuka Hari ini

Ia mengaku tidak menggunakan SE Menaker dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas dia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1.42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1.85 persen

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3.27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar Ganjar.

Baca Juga: Koperasi Kini Bisa Manfaatkan Sistem Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaannya

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," kata Ganjar.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan menaikkan besaran UMP Yogyakarta 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3.54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya.

Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

Baca Juga: Digelar 7 Agustus-31 Oktober 2020, Festival Ekonomi Syariah Catat Transaksi Hingga Rp 5,03 triliun

"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.

Ia menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3.33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.

"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3.33 persen hasil kajian tenaga ahli," imbuh dia.

Ia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Apresiasi Jasa Jokowi-Ahok, Fadli Zon: Malu Baca Tweet Jubir Istana

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," demikian Aria.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah