Banyak Titik Kritis Pilkada, BPKP Awasi Akuntabilitas Manajemen Dana Hibah dan APBN

- 29 Oktober 2020, 11:25 WIB
ilustrasi Pilkada 2020
ilustrasi Pilkada 2020 /Foto: Antara//

PR TASIKMALAYA - BPKP melaksanakan rapat koordinasi inspeksi akuntabilitas manajemen dana hibah pemilu yang dilaksanakan bersamaan di tahun 2020 dengan semua divisi kerja perwakilan.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menekankan bahwa titik kritis dalam Pilkada saat ini amat banyak.

Karena itu, pengamat intern diharuskan untuk responsif terhadap masalah yang muncul di area pemilihan serta mampu memitigasinya.

Baca Juga: 64 Persen Masyarakat Tak Puas dengan Penegakan Hukum, IPO: Pemberantasan Korupsi Buruk

“Masalah sensitifitas, pilkada ini banyak sekali. Saya minta teman-teman di perwakilan punya sensitifitas terhadap isu-isu di daerah masing-masing, artinya bapak/ibu bisa menggembangkan pengawasan lain selain pengawasan dari rendal, meskipun harus dikoordinasikan dengan rendalnya,” tuturnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs BPKP, Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polkukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengungkapkan, ada tiga macam inspeksi yang dijalankan BPKP untuk akuntabilitas manajemen dana hibah dan APBN.

Pertama, berdasarkan permohonan KPU, BPKP menjalankan reviu bagi pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan alat pelindung diri dalam tahapan-tahapan pemilihan serentak.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Krasnodar vs Chelsea: The Blues Sukses Tekuk Tuan Rumah

Diawali dengan tahap verifikasi faktual, penyesuaian dan observasi hingga hari pelaksanaan pemilihan serentak yang direncanakan tanggal 9 Desember 2020.

Peninjauan dijalankan dengan arahan yang dirancang dan dipertimbangan bersama APIP KPU, perwakilan BPKP, dan APIP Pemda yang untuk dijadikan rujukan untuk dilakukannya peninjauan tersebut.

Kedua, BPKP pun melaksanakan pengawalan di tiap tahapan guna menunjang KPU dan Bawaslu selaku pelaksana pemilihan serentak mengenai risiko-risiko yang akan dilalui dalam akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemanfaatan dana hibah maupun APBN.

Baca Juga: Juventus vs Barcelona: Drama Hattrick Alvaro Morata Berakhir Dianulir Wasit

Hal tersebut dikeluarkan pada tiap tahapan pemilihan serentak, dan cara agar usaha mitigasi yang dilaksanakan implementasinya dapat lebih terjaga akuntabilitasnya.

Utamanya dalam pengadaan barang jasa pada pemilu serentak ini terdapat dua strategi proses PBJ. Pertama, strategi PBJ saat situasi darurat. Kedua, PBJ dalam situasi standar, tetapi dilaksanakan saat pandemi Covid-19.

Ketiga, inspeksi terkait penambahan akuntabilitas, seperti perancangan anggaran dana hibah yang disimpan di pemda. Dengan dana hibah tersebut, bukan berarti terlepas dari risiko ketidakjujuran.

Baca Juga: Kisruh Berita Pilpres AS di Sosmed, Senator AS Panggil Tiga Raksasa Teknologi

Karenanya, Iwan berpendapat, tahapan mitigasi amatlah diperlukan.

“Adanya pemilihan serentak dengan adanya hibah dari pemda ada risiko akuntabilitas yang perlu dilakukan mitigasi sejak awal melalui pendampingan dan berbagai kegiatan pengawasan lain untuk menjaga akuntabilitasnya,” kata Iwan.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPDK) Dadang Kurnia, menggarisbawahi kepekaan Dana Desa di area Pilkada yang diduga dimanfaatkan selaku kampanye.

Baca Juga: Indonesia Harus Bisa Mengungguli Negara Lain Dalam Ekonomi Syariah

Mengenai hal tersebut, BPKP bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkirakan penggelapan yang mungkin dijalankan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BPKP - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x