Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di NTT, DPR Harap RUU PKS Segera Dibahas dan Disahkan

- 28 Oktober 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi kekerasan kepada perempuan
Ilustrasi kekerasan kepada perempuan /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi, hal itu menjadi keprihatinan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ary Egahni Ben Bahat.

Menurutnya, penegak hukum harus lebih tahu akar penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT masih tinggi.

Hal itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja reses komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT beserta dengan jajarannya, pada Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat: Jika ada Gatot Urusan Panjang dengan Jokowi

“Saya sebagai perempuan, tentunya sangat prihatin melihat data yang disampaikan Kapolda bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT cukup Tinggi,” ujar Ary, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari DPR RI.

Ary melihat bahwa kasus tersebut masing tinggi, dikarenakan hukuman yang diberikan pada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak belum memberikan efek jera.

“Saya melihat belum secara maksimal hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan perempuan dan anak,” ucap Ary

“(Karena Belum) memberikan efek jera dengan begitu meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini,” sambungnya.

Baca Juga: Raih Momentum Bonus Demografi, Pemerintah Upayakan Penyerapan Tenaga Kerja

Sejak tahun 2017, di NTT banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Ary, jumlah kasus yang terlapor saja sudah cukup banyak, belum termasuk jumlah yang tidak terlapor.

Selain itu, menurutnya kasus di lingkungan keluarga terdekat lebih besar jumlahnya daripada dari luar.

“Yang terlaporkan saja lebih dari 17 ribu kasus, dan yang tidak terlaporkan juga jauh lebih banyak,” tutur Ary.

“Karena biasanya sebagian besar kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di lingkungan keluarga terdekat, ada dilakukan oleh orang jauh, namun persentasenya masih rendah,” sambungnya.

Baca Juga: Perlukah Penggunaan Sunscreen saat Cuaca Mendung? Ini Penjelasan Dokter

Agar kasus kekerasan perempuan dan anak tidak terjadi lagi, diperlukan payung hukum yang jelas dan kuat.

Oleh karena itu, Ary berharap Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dan disahkan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah