“Teman-teman kita yang belum merasa terakomodasi melalui peraturan pemerintah masih ada pilihan yaitu melakukan judicial review melalui perantara pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Tangkap Belasan Tersangka Pembakaran Ambulans, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Di samping itu, Ida berharap sejumlah investasi yang masuk ke dalam negeri akan dapat menyerap tenaga kerja baik yang telah mengalami pemutusan hubungan keja akibat Covid-19 atau yang tidak bekerja.
“Mudah-mudahan semakim meluas kesempatannya setelah Undang-Undang Cipta Keja itu disahkan,” tutupnya.***