Ditolak, Majelis Hakim Nilai Eksepsi Djoko Tjandra Tak Beralasan

- 27 Oktober 2020, 17:12 WIB
Kasus Djoko Tjandra yang akan memasuki sidang perdana 2 November 2020.
Kasus Djoko Tjandra yang akan memasuki sidang perdana 2 November 2020. /Antara

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, Selasa, 27 Oktober 2020.

Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim terkait nota keberatan yang disampaikan Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirat menyatakan, pihaknya menolak eksepsi tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Orangtua Mendukung Anak dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirat.

Keputusan majelis hakim menolak eksepsi tersebut sekaligus menjadi lampu hijau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat kembali melakukan pemeriksaan kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," lanjutnya.

Baca Juga: Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat Politik: Kalau Ada Nama Gatot akan Menjadi Repot

Alasan penolakan itu dijelaskan Muhammad Sirat, yakni didalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan penolakan yang diajukan Djoko Tjandra dengan dalil kesalahan penulisan nama itu tidak beralasan.

Hakim juga menjelaskan, Djoko Tjandra di dalam dakwaannya tidak membantah akan nama lengkap yang tertulis dalam dakwaan.

Tidak hanya itu, ia bahkan juga dinyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan 'bin' dibelakang namanya pada sidang pembacaan dakwaan.

Baca Juga: 'Seo Bok', Film Terbaru Gong Yoo dan Park Bo Gum Siap Rilis Akhir Tahun 2020

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menuturkan bahwa penulisan 'bin' tidak berhubungan dengan status agama terdakwa, namun justru berkaitan dengan hubungan kepada orang tua Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra terkait kesalahan nama tidak beralasan.

"Dalil-dalil bahwa dalam eksepsi terdakwa tidak membantah nama diri sendiri. Penulisan bin tidak dihubungkan dengan agama, namun hubungan antara nama anak laki-laki dengan orang tua. Sehingga tidak terjadi error personal. Sehingga eksepsi ini tidak beralasan untuk hukum," jelas Muhammad Sirat.

Baca Juga: Geram dengan Pembangunan ‘Jurassic Park’, Bintang Emon : Duitin Aja Semuanya!

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim, untuk menolak eksepsi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu, dan melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan perkara.

"Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra.

"Menerima dakwaan jaksa penuntut umum dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Yeni Trimulyani dalam persidangan pada Jumat, 23 Oktober 2020 silam.

Baca Juga: Kembali Jadi Trending Topic Twitter, Bintang Emon: Ga Usah Ikutin Politiklah, Ga usah Kritis!

Djoko Tjandra yang saat itu berstatuskan terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pada kasus pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan pengacaranya yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan perwira tinggi Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim : Terdakwa Bersikap Sopan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x