Polda Sulsel Tangkap Belasan Tersangka Pembakaran Ambulans, 3 Orang Masih di Bawah Umur

- 27 Oktober 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi Ambulans.
Ilustrasi Ambulans. /DOK. Antara/

PR TASIKMALAYA – Ambulans milik Partai Nasdem menjadi sasaran perusakan dan pembakaran imbas dari demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Sulawesi Selatan.

Aksi pembakaran ambulans itu terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dengan melibatkan beberapa oknum tak bertanggung jawab.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., mengatakan, saat ini pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya.

Baca Juga: 'Seo Bok', Film Terbaru Gong Yoo dan Park Bo Gum Siap Rilis Akhir Tahun 2020

Kegiatan jumpa pers terkait pengrusakan fasilitas umum dan pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem tersebut dilaksanakan di Mapolrestabes Makassar pada Senin, 26 Oktober 2020.

Dari 13 tersangka, terdapat tiga orang masih di bawah umur dan satu diantaranya positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan.

Seluruh terduga pelaku itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir, dan pengangguran.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun, Polisi: Dihapus Tak Dapat Diregistrasi Kembali

“Adapun terduga pelaku perusakan dan penjarahan tersebut diantaranya Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir (24), Ms (24), Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).

“Kini para tersangka tersebut telah dilakukan penahan dan untuk tersangka yang di bawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x