Dari lokasi penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.
Gus Nur sendiri ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Baca Juga: 9 Pengedar Narkotika di Sukabumi Berhasil Dibekuk, Kapolres: Mereka Pemain Baru
Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” ujar Brigjen Slamet.***