Kelanjutan Kasus Gus Nur, Bareskrim Polri Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi

- 26 Oktober 2020, 13:30 WIB
Ustaz Gus Nur.
Ustaz Gus Nur. //Dok RRI.

Dari lokasi penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.

Gus Nur sendiri ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga: 9 Pengedar Narkotika di Sukabumi Berhasil Dibekuk, Kapolres: Mereka Pemain Baru

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian  atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” ujar Brigjen Slamet.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah