Kelanjutan Kasus Gus Nur, Bareskrim Polri Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi

- 26 Oktober 2020, 13:30 WIB
Ustaz Gus Nur.
Ustaz Gus Nur. //Dok RRI.

PR TASIKMALAYA- Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi muslim besar di Indonesia yaitu Nadhlatul Ulama atau (NU) dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan pemanggilan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan tersangka.

Dalam konfirmasi yang disampaikannya pada Minggu, 25 Oktober 2020, Brigjen Pol Slamet Uliandi memberi penjelasan. 

Baca Juga: Soal Cita-cita Indonesia Jadi Produsen Makanan Halal Terbesar Dunia, Ma’ruf Amin: ini Penting

“Penyidik akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui dan berhubungan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut untuk melengkapi berkas
perkara,” ujarnya. 

Menurut Slamet, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Gus Nur selama 1×24 jam. Selanjutnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari.

“Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Contoh Efektif Penerapan Prokes, Pejabat Dituntut Menjadi Teladan Masyarakat

Sebelumnya, polisi mengamankan Gus Nur di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x