Berharap Gus Nur Bebas, Banyak Pihak yang Bersedia untuk Menjadi Penjamin

- 26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Gus Nur. /YouTube/MUNJIAT Channel
Gus Nur. /YouTube/MUNJIAT Channel /

PR TASIKMALAYA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka akibat mengemukakan pendapat kontrovesial terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, banyak kalangan yang berharap Gus Nur tetap berada di lingkungan pesantren, dan tidak dibiarkan berlama-lama dibui.

“Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra Purna Irawan selaku Kuasa Hukum Gus Nur kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebanyak 1.688 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Virus Corona, Berikut Datanya!

Chandra mengatakan meski saat ini kliennya telah ditahan polisi, belum ada rencana pra peradilan.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” kata Chandra.

Gus Nur diamankan pihak Kepolisian di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Ia ditangkap usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.

Baca Juga: Masuk Zona Hijau Covid-19, SMP di Banjarmasin akan Siapkan Sekolah Tatap Muka

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x