Pelaku Penodong Terminal Tanjung Priok Satu Keluarga, Polisi: Pernah Lakukan Kejahatan yang Sama

- 24 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi pisau
Ilustrasi pisau /PIXABAY/

Padahal MRR memiliki tubuh kecil dengan usia belasan.

Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku juga disita aparat.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi, Maruf Amin Malah Setuju Pilkada 2020 Ditunda

"Pengakuan tersangka telah beroperasi dua tahun lalu. Bahkan, sebelumnya pernah kita amankan dengan kasus yang sama," ucap Paksi.

"Sampai kita mengajak dia untuk mengubah diri, kita titipkan ke panti kemudian kabur. Kita titipkan ke dinsos juga kabur. Maka itu, kita belum bisa menjawab kategori pelaku ini dewasa atau tidak," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x