Baca Juga: Kemendagri Temukan Ratusan Triliun Dana Pemda Disimpan di Bank dalam Bentuk Deposito
Kurnia menerangkan, Komjak berkali-kali menyurati Jaksa Agung, agar dapat memeriksa jaksa Pinangki, karena diduga adanya bukti pelanggaran etik yang dilakukan Pinangki saat bersepakat dengan terpidana, dan buronan Djoko Tjandra.
"Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan Komjak untuk dapat memeriksa jaksa Pinangki," begitu kata Kurnia.
Alasan kedua, kata Kurnia, keterlibatan jaksa Pinangki itu, sempat membuat Kejaksaan Agung berupaya melindunginya.
Menurut Kurnia, ICW mencatat dua kali adanya upaya Jaksa Agung Burhanuddin melindungi Pinangki dengan penerbitan Pedoman Jaksa Agung 7/2020 tentang izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Berikut Penjelasan Dugaan Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya
Meskipun Pedoman Jaksa Agung tersebut, dicabut atas desakan berbagai elemen masyarakat, tetapi edaran itu menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap jaksa yang terlibat masalah hukum.
Kurnia menambahkan, ada juga isu dari Kejaksaan Agung yang akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki atas perannya dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.
Alasan ketiga, sambung Kurnia, Presiden Jokowi layak memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin karena mengabaikan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam setiap tahapan penyidikan perkara Djoko Tjandra tersebut.
Selain itu, ICW mengambil rekomendasi dari Ombudsman RI menilai, Kejaksaan Agung melakukan praktik penyimpangan adiministrasi, dan prosedur penanganan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan, penyelidikan, serta penyidikan skandal hukum Djoko Tjandra.