Ditahan di Rutan KPK, Berikut Penjelasan Dugaan Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

- 23 Oktober 2020, 21:59 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

PR TASIKMALAYA - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), resmi ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 23 Oktober 2020.

Penahanan tersangka Budi Budiman terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Gagal Jangkau Sasaran Ekonomi, Negara Berpendapatan Menengah Semakin Dekat

“Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav. C1 (Gedung KPK Lama)," jelas Nurul Ghufron.

Meski demikian, proses penahanan dalam kondisi pandemi saat ini harus melalui protocol kesehatan berupa isolasi mandiri.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tahanan akan terlebih
dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Transparansi Revisi UU Minerba, Arteria: Silakan Buka Website DPR RI

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka sejak 26 April 2019.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung Berasal dari Rokok, Kuli Bangunan jadi Tersangka

Keenam tersangka itu masing-masing adalah Amin Santono mantan Anggota Komisi XI DPR RI,  Eka Kamaluddin pihak swasta perantara suap.

Serta, Yaya Purnomo mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya ada Ahmad Ghiast pihak swasta atau kontraktor), Sukiman mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba mantan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka dalam Kebakaran Gedung Kejagung, Satu Diantaranya Dirut

Mereka telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Diketahui, konstruksi perkara kasus ini berawal pada tahun 2017 ketika Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka BBD bersedia memberikan fee atau imbalan jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK tersebut.

Baca Juga: Mensesneg Beri Penjelasan soal Polemik Perubahan Halaman RUU Cipta Kerja

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp32.8 Miliar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x