Mensesneg Beri Penjelasan soal Polemik Perubahan Halaman RUU Cipta Kerja

- 23 Oktober 2020, 20:36 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

1. Substansi RUU Cipta Kerja, sama dengan yang disampaikan DPR kepada Presiden

Baca Juga: Video Debt Collector Salah Sasaran, Anggota TNI Naik Pitam: Mana Surat Tugas Kalian?

2. Mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman dapat menyebabkan misleading

3. Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas, margin, dan font yang berbeda, dapat menghasilkan jumlah halaman yang berbeda

4. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden, dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x