Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka dalam Kebakaran Gedung Kejagung, Satu Diantaranya Dirut

- 23 Oktober 2020, 20:26 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berbincang dengan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) sebelum menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berbincang dengan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) sebelum menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta. /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Badan Reserve Kriminal Polri usai gelar perkara, Jumat 23 Oktober 2020. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K, dan IS.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Resmi Ditahan oleh KPK

Dan seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.

Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Mengandung Babi? Berikut Penjelasan dr Dirga Sakti Rambe

Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.

Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Akankah Indonesia Seperti Brasil Tak Ingin Warganya Jadi Kelinci Percobaan?

Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," jelasnya.

Baca Juga: Video Debt Collector Salah Sasaran, Anggota TNI Naik Pitam: Mana Surat Tugas Kalian?

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x