Pasal 10 (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Nawawi mengatakan, akibatnya pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.
Baca Juga: Kian Gencarnya Penyebaran Konten Hoaks, Polisi: Jangan Permainkan Hukum
"Bagaimana bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ungkap Nawawi. ***