Revisi UU KPK Sudah Berlaku Satu Tahun, Perpres Pelaksanaan Supervisi Belum Terbit

- 20 Oktober 2020, 19:36 WIB
KPK.
KPK. /Antara

Pasal 10  (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Nawawi mengatakan, akibatnya pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.

Baca Juga: Kian Gencarnya Penyebaran Konten Hoaks, Polisi: Jangan Permainkan Hukum

"Bagaimana bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ungkap Nawawi. ***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah