Kian Gencarnya Penyebaran Konten Hoaks, Polisi: Jangan Permainkan Hukum

- 20 Oktober 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi penegakan hukum.
Ilustrasi penegakan hukum. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Hoaks atau kabar bohong merupakan tindakan yang tidak terpuji dan berlawanan dengan hukum yang ada di Indonesia.

Tak sedikit orang yang terprovokasi dengan adanya hoaks. Di samping itu, penyebaran kabar bohong ini relatif begitu cepat, sehingga perlu upaya ekstra untuk meredamnya.

Tak termasuk pihak kepolisian yang mendapatkan imbas atas penyebaran berita bohong tersebut.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 saat Covid-19, Jokowi: Yakinkan Dunia Indonesia Aman Dikunjungi

Dikutip Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Tribatanews berikut adalah pesan yang disampaikan kepolisian untuk para pembuat dan penyebar hoaks.

Meningkatnya kasus penyebarluasan hoaks dan ujaran kebensian dalam sebulan terkahir, termasuk yang mengangkat isu atau polemik seputar Omnibus Law.

Ironisnya, mereka yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian tersebut, justru menuduh polisi yang pilih kasih, menerapkan diskriminasi dalam menegakan hukum.

Baca Juga: Konflik Ajerbaijan dan Armenia Memanas, Fadli Zon: PBB Seharusnya Berperan Disini

Mereka justru tidak mau melihat apa yang mereka lakukan sendiri, yang secara terang-terangan melanggar hukum, menyebarkan fitnah tentang orang lain di media massa atau media sosial, tetapi tidak berani bertanggung jawab

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x