Revisi UU KPK Sudah Berlaku Satu Tahun, Perpres Pelaksanaan Supervisi Belum Terbit

- 20 Oktober 2020, 19:36 WIB
KPK.
KPK. /Antara

PR TASIKMALAYA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki waktu setahun sejak diberlakukan.

UU KPK hasil revisi ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019, tepat 30 hari sejak rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK meski tanpa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, usai berlaku satu tahun yang lalu, dirinya masih mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan supervisi kasus korupsi untuk segera diterbitkan.

Baca Juga: Tingkatkan Hubungan Bilateral, Nama Jalan 'Joko Widodo' di Abu Dhabi telah Diresmikan

"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemaren diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," ujar Nawawi pada Selasa, 20 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

"Tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK,” tambahnya.

Berikut Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dimaksud:

Baca Juga: Puluhan Petani Cilacap Ikut Aksi Penolakan Omnibuslaw di Jakarta, Pertanyakan Reformasi Agraria

Pasal 10 (1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x