UU Cipta Kerja Tetap Sah Dan Dapat Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden, Berikut Penjelasannya

- 19 Oktober 2020, 14:45 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

Adapun Mahkamah Konstitusi dapat menguji UU secara formil atau materiil. Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tegas PSHK.

Diketahui, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi pasal 73 ayat (1).

Baca Juga: Tindak 2.020 Berita Hoaks, Dirjen Aptika: Siap-siap Dapat Sanksi Hukum

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui
bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang
dan wajib diundangkan," bunyi pasal 73 ayat (2). ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah