PR TASIKMALAYA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengungkapkan
bahwa UU Cipta Kerja akan tetap sah dan menjadi UU sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam rapat Paripurna.
Hal itu diketahui dari laman Twitter resmi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden," tulisnya.
Baca Juga: Tuntutan Sidang Banding: Reynhard Sinaga dan Joseph McCann Harus Dihukum Seumur Hidup
Meskipun demikian, PSHK menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini masih dapat digugat melalui jalur hukum yaitu dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dalam cuitannya PSHK juga menjelaskan, bahwa DPR memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden.
"Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan saat Covid-19, TNI-Polri Bersinergi Lewat Panen Raya