UU Cipta Kerja Dinilai Cacat, Abraham Samad: Protes Buruh Tak Tembus Tembok Bebal Senayan

- 19 Oktober 2020, 07:01 WIB
MANTAN Ketua KPK Abraham Samad.*
MANTAN Ketua KPK Abraham Samad.* /Instagram.com/abrahamsamad_

PR TASIKMALAYA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut serta menanggapi dan memberikan komentarnya tentang polemik UU Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikannya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya pada Minggu, 18 Oktober 2020 kemarin.

“Mengapa RUU Cilaka (OL) harus ditolak? Karena secara formil-matril, cacat! *ABAM* #LegislasiTanpaLegitimasi," cuit Abraham.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Tubuh, Berikut ini Hal-hal yang Harus Dilakukan

Dalam cuitannya, ia mengungkapkan beberapa poin penting tentang pandangannya terhadap RUU Cilaka yang dalam hal ini diduga sebagai istilah atau kata ganti yang disamarkan dari nama UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam cuitan tersebut Abraham menuliskan 10 poin penting, sebagai berikut:

1. Secara formil, RUU ini sangat tidak transparan dan aspiratif, sampai memunculkan banyak draft/versi, jadi membingungkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 19 Oktober 2020: Hujan Ringan dari Pagi hingga Sore Hari

2. Transparansi adalah antitesis korupsi. Legislasi yang transparan menutup ruang gerak kolusi dan nepotisme yang melahirkan korupsi. *ABAM*

3. Sebaliknya, legislasi yang dipaksakan, abai terhadap aspirasi berpotensi melahirkan korupsi, karena sejak awal sudah tidak transparan.

Turunannya pun dalam bentuk kebijakan rentan korupsi karena lahir dari rahim induknya yg juga dibuat dengan cara kolutif.

Baca Juga: Seiring Hadirnya Vaksin Covid-19, Kadin Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Tahun Depan

4. Riak protes para buruh dan masyarakat sipil tak cukup menembus tembok bebal Senayan dan telinga para penghuninya.

Riuh pesta para oligarki disana mengalahkan nyanyian pilu para buruh dan kelas sosial rentan lain yg bertahun-tahun dilanggar hak dasarnya.

5. Pasal 96 UU No 12/2011 sebagaiman telah diubah dengan UU No 15/2019"... setiap RUU HARUS dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca Juga: Warga Masih Ragu Soal Kehalalannya, MUI Dorong Pemerintah Terbuka Ungkap Kandungan Vaksin Covid-19

6. Secara matril lebih parah lagi. Paradigma RUU yang sangat "inventasi sentris" mengorbankan isu antikorupsi, lingkugan hidup dan HAM. Padahal ktiga isu ini harus menjadi filosofi pembentukan setiap RUU.

7. Diskursus investasi&penyediaan lapangan kerja dalam RUU Cilaka ini juga menyesatkan, terkesan memberi kemudahan kepada pemodal, tapi abai dengan hak-hak kelas sosial rentan, salah satunya pekerja.

8. Padahal tanpa kelas pekerja, mesin-mesin produksi akan lumpuh, kantong uang kelas borjuis akan kosong melompong, dan devisa negara akan macet. Imbasnya, kemiskinan meningkat.

Baca Juga: Mengenal Soal Catfishing, Bentuk Penipuan Identitas Seseorang secara Online di Media Sosial

9. Ini berpotensi menjadi korupsi legislasi yang memberi efek domino pada kebijakan turunannya yang juga sarat KKN. Jangan-jangan “korupsi adalah oli pembangunan” menjadi ideologi investasi dalam RUU Cilaka.

10. RUU ini hanya mnguntungkan oligarki dan kapitalisme kroni melalui penguasaan SDA secara membabi buta, yang ironisnya dibungkus dengan kuasa legislasi seolah-olah sah.

Dari beberapa poin yang diuraikan Abraham Samad dalam cuitan tersebut, diketahui bahwa ia menyampaikan kritik dari segala sisi dan sudut pandang.

Baca Juga: Setelah Alami Kecelakaan di Tol Cipali, Putra Sulung dari Amien Rais Mendapat Perawatan Intensif

Ia menyoroti beberapa hal terkait prosedur penyusunan hingga potensi dampak yang dihasilkan jika UU ini secara resmi diberlakukan.

Diketahui hingga saat ini, perbincangan tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa saat lalu masih menuai kontroversi dan menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Beberapa pandangan dan persepsi para ahli serta para pejabat pemerintahan hingga saat ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Debat Soal Ucapannya yang Sebut Anies ‘Bodoh’, Ferdinand 'Perang' dengan Musni Umar di Twitter

Tidak sedikit pendapat dan pandangan yang disebarluaskan terbagi menjadi dua kubu yang saling bertolak belakang antara pihak yang mendukung dan pihakyang bersikeras dalam pendirian untuk menolak dengan tegas.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x