Lakukan Penghinaan di Facebook terhadap Moeldoko, Seorang Pengguna Medsos Ditangkap Polisi

- 18 Oktober 2020, 19:37 WIB
Moedoko.
Moedoko. //Instagram//dr_moeldoko

PR TASIKMALAYA - Media sosial dikejutkan dengan pria bernama Basmi yang sengaja menghina Kepala KSP, Moeldoko di akun Facebook miliknya.

Karena perbuatan yang dilakukannya, Basmi akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan penangkapan terhadap MFB yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 05.10 WIB.

Baca Juga: Berikut Dua Narapidana yang Tewas Minggu ini Sebelum Selesai Jalani Hukuman di Sel Tahanan

“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Slamet melalui siaran tertulis di Jakarta, Minggu.

Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Deklarasikan Kesepakatan Damai, Armenia-Azerbaijan Saling Tuduh Soal Pelanggaran Gencatan Senjata

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x