Industri Manufaktur Alami Kenaikan, Menperin Klaim Akselerasi PEN Berjalan dengan Baik

- 15 Oktober 2020, 20:55 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat menghadiri konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat menghadiri konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

Baca Juga: Banyak Lapas Over Capacity, Komisi III DPR: Harus Jadi Perhatian

“Salah satu yang perlu digarisbawahi adalah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka akan membuat peluang besar untuk mengakselerasi rebooting tersebut,” jelas Dia.

Ia menambahkan, terlebih salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk mmeberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami melihat bahwa industri stratup saat ini didominasi oleh mereka yang masih early stage atau masih dalam sektor industri kecil dan menengah (IKM). Tentunya, adanya UU Ciptaker ini akan semakin terbantu pelaku usaha di dalam negeri,” tutupnya.

Baca Juga: Perekonomian Global dan Domestik Dikabarkan Membaik, BI Pertahankan BI7DRR

Diketahui dalam laporannya, BI mencatat volume pesanan barag input di sektor industri manufaktur meningkat dan berada dalam fase ekspansi pada kuartal III 2020 dengan indeks 50,55 persen atau lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya 28,95 persen.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x