Banyak Lapas Over Capacity, Komisi III DPR: Harus Jadi Perhatian

- 15 Oktober 2020, 19:58 WIB
Komisi III DPR RI Adies Kadir Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur
Komisi III DPR RI Adies Kadir Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur /DPR RI

Adies mengucapkan, dimungkinkan untuk mengurangi narapidana pengguna narkotika yang menghuni hampir 70 hingga 80 persen lapas.

Masalah tersebut memang harus ditangani oleh semua penegak hukum.

Terkait masalah itu, tegasnya, tidak bisa hanya bicara dengan Kemenkumham saja.

“Ini kan bicara juga dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), tokoh agama, bicara dengan polisi sebagai penyidik penuntut, dan lain-lain,” papar Adies.

 

Selanjutnya, untuk menyelesaikan persoalan over capacity dan over crowded lapas, perlu adanya pemikiran dari Kemenkumham, untuk dapat mengurangi para narapidana yang memang sudah harus dilepas atau yang pembinaannya sudah selesai agar dapat segera dibebaskan.

Namun, hal itu diakuinya akan sulit mengingat dalam Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Peraturan tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan yang menyebutkan bahwa tidak ada pengampunan bagi extraordinary crime, dan hal inilah yang perlu dicarikan jalan keluarnya.

Di samping itu, Adies membicaran terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lapas.

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x