Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas, HH Diciduk Kembali Karena Mengedarkan Narkoba

- 3 Oktober 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. //pikiran-rakyat/

PR TASIKMALAYA – Pengedar narkoba dengan inisial HH, kembali diciduk meski dia baru saja tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Penangkapan HH yang merupakan warga Kampung Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Bima, ditangkap karena menyimpan 17.58 gr ganja siap edar.

“Dari informasi, kami bergerak, untuk melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terduga, ditemukan barang bukti berupa 37 lembar plastik klip bening berisi daun ganja kering, dengan berat bruto 17.58 gr, dari dalam saku celana yang dikenakan terduga,” ujar IPTU Ramli selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Baca Juga: Mengejutkan! Kurang dari Sehari, MV Blackpink ‘Lovesick Girls’ Tembus 53 Juta Viewers di Youtube

Selain itu, tidak hanya barang bukti berupa narkoba jenis ganja, namun juga terdapat barang bukti lain.

Yakni telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta, yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.

Saat ini, HH dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Banyak Akun yang Berharap Donald Trump Meninggal, Twitter dengan Tegas Siap Beri Sanksi

“Atas tindakan serta perbuatannya, terduga diancam hukuman kurungan minimal 15 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x