CPNS 2021 Terima 1 Juta Kuota, Baca Disini Syarat dan Ketentuannya!

- 15 Oktober 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /

PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebanyak satu juta kuota.

Menurut Menpan-RB Tjahjo Kumolo, penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan dan masalah tingginya angka stunting.

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Baca Juga: Makanan Tinggi Protein Ternyata Ampuh atasi Rambut Rontok

Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

Baca Juga: Cek Tekanan Darah Teratur, Pasien Covid-19 Meninggal Didominasi Penyakit Hipertensi

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Pemerintah, Kalteng Siap Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: BLINK Jangan Ketinggalan! BLACKPINK Bakal Live 100 Menit Eksklusif di TikTok

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

Baca Juga: Demonstran Bawa Batu hingga Golok, Yusri: Mereka Tidak Mengerti Datang Mau Apa

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Raih Standar WHO dalam Penanganan Covid-19

Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah