PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya tengah mengamankan sebanyak 1.377 orang dalam aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Dari tangan para demonstran, polisi berhasil menyita ketapel, batu, hingga golok yang ditemukan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku tidak mengetahui UU Ciptaker dan mengikuti aksi lantaran mendapat undangan dari media sosial hingga grup WhatsApp.
Baca Juga: Setahun Berlalu, Ini Alasan Song Joong Ki Ceraikan Song Hye Kyo Secara Diam-diam
"Tidak satu pun mereka yg mengerti. Mereka datang mau demo, mau ikut rusuh. 'Saya diajak teman', itu semua pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan, pihaknya terus mendalami pihak-pihak di balik ajakan aksi demo tersebut. Termasuk soal dugaan bahwa mereka mendapat bayaran dalam aksi tersebut.
"Semua masih kita dalami, tetapi memang dropping makanannya ada, lantas ada kendaraan-kendaraan yang sudah kita deteksi. Bahkan ada indikasi menyiapkan alat-alat berupa batu untuk demonstrasi, pelemparan-pelemparan," tuturnya.
Baca Juga: Terus Tumbuhkan Minat Baca di Lokasi TMMD Reguler Brebes
Para pendemo pada Selasa, 13 Oktober itu telah menjalani rapid test dan hasilnya sebanyak 47 orang dinyatakan reaktif Covid-19.***