Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Keputusan Hakim untuk Menyenangkan Publik

- 15 Oktober 2020, 08:32 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui /

PR TASIKMALAYA - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup atas empat orang terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hakim menerangkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa lantaran tindakan para terdakwa telah merusak pasar modal dan menyebabkan ketidakpercayaan pada industri asuransi nasional.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya, merusak pasar modal dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan transaksi pasar modal dan telah menghilangkan kepercayaan masyarakat pada perusahaan perasuransian," kata Hakim Rosmina saat membacakan vonis untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko
Hartono Tirto.

Baca Juga: 4 Langkah Atasi Iritasi Kulit akibat Penggunaan Masker

Rosmina melanjutkan bahwa perbuatan terdakwa juga secara langsung telah menyebabkan kerugian masyarakat banyak dan khususnya nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Karena itu, dengan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaiman dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tukasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 15 Oktober 2020: Cerah Berawan dari Pagi hingga Siang

Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Dion Pongkor mengaku menyayangkan putusan Majelis Hakim.

Ia menilai, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada para terdakwa terkesan bombastis dan hanya untuk menyenangkan publik.

Dion menduga dalam memutus perkara itu, Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan, termasuk melangkahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25/PUU-XIV/2016 tentang perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Jabar Kembangkan Budi Daya Umbi-umbian Porang untuk Perkuat Pertanian

"Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan," sesal Dion di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Perlu diketahui, hakim menganggap para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x