CPNS 2021 Terima 1 Juta Kuota, Baca Disini Syarat dan Ketentuannya!

- 15 Oktober 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /

PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebanyak satu juta kuota.

Menurut Menpan-RB Tjahjo Kumolo, penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan dan masalah tingginya angka stunting.

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Baca Juga: Makanan Tinggi Protein Ternyata Ampuh atasi Rambut Rontok

Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

Baca Juga: Cek Tekanan Darah Teratur, Pasien Covid-19 Meninggal Didominasi Penyakit Hipertensi

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x