4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Pemerintah, Kalteng Siap Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal
6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: BLINK Jangan Ketinggalan! BLACKPINK Bakal Live 100 Menit Eksklusif di TikTok
10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.
Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan: